Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar
iuran, meliputi :
1.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir
miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.