Manfaat BPJS
Manfaat
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.
Administrasi
pelayanan
2.
Pelayanan
promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis