Iuran BPJS
1. Bagi peserta
Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan
pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau
Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja
dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
