Breaking News
Pembukaan Rekruitment PJLP Petugas Kebersihan dan Keamanan 2019, Lihat di "PENGUMUMAN --> Recruitment.

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Iuran BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iuran BPJS. Tampilkan semua postingan
Kamis, 24 Maret 2016
Iuran BPJS

Iuran BPJS


IURAN
1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
Back To Top